Pemerintah Kecamatan Bersama Polsubsektor Pulau Besar Gelar Penyuluhan Hukum

1 week ago 17

RAKYATPOS.COM, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kecamatan Pulau Besar bekerja sama dengan Polsubsektor Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Hidup Sehat Tanpa Narkoba dan Penyalahgunaan Media Sosial serta Bahaya Bullying”.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, pada Rabu (6/11/2024) itu, dihadiri Camat Pulau Besar, Pemerintah Desa, BPD, Babinsa Desa SJP, Bhabinkamtibmas Desa SJ, Pendamping Desa, Kepala Pustu, Bidan Desa, Ketua PKK, Kepala SDN 5 Pulau Besar, Perwakilan dari Siswa-Siswi SMP, SMA, dan SMK serta guru pendamping dari masing-masing sekolah yang ada di Kecamatan Pulau Besar.

Dalam penyuluhan hukum tersebut, turut dihadirkan 2 narasumber berkompten, yaitu Kepala BNN Bangka Selatan dan Kapolsubsektor Pulau Besar, Aipda Fidra Sastra Dinata.

Kepala BNN Bangka Selatan, Eka Agustina, sebagai narasumber pertama menyampaikan, Narkotika harus dijauhi oleh setiap orang dan Narkotika ini masuk ke dalam Khamar dalam Islam, karena dapat menyebabkan hilangnya kesadaran. 

Yang lebih mudah ditemukan, dikatakannya, yaitu rokok yang merupakan gerbang untuk Narkoba. Disaat usia remaja sudah merokok, maka akan mudah untuk mencoba Narkoba seperti Ganja. Oleh karena itu pada saat remaja dengan status siswa, maka baiknya jauhilah rokok.

“Adapun zat adaptif lainnya harus dihindari seperti lem aibon dan bau bensin. Karena dapat menyebabkan ketergantungan dan mudah didapatkan dimana saja. Saat ini juga sedang marak remaja menggunakan obat penenang seperti eximer dan lain lain dan itu pun harus dihindari,” bebernya.

Bisa dikatakan, papar dia, biangnya maksiat yaitu Narkoba, dikarenakan pengaruh Narkoba maka manusia dapat membunuh, mencuri, memperkosa dan perbuatan maksiat lainnya. 

Semakin marak penyebaran Narkoba, sehingga diperlukan upaya pencegahannya seperti acara yang saat ini dilaksanakan.

Sebagai orang tua pun, saran Eka, harus waspada terhadap anak, karena Narkoba banyak menyasar remaja, dan dimana orang tua tidak menyadari dikarenakan anaknya baik-baik saja, padahal di luar menggunakan Narkoba. Karena itu, orang tua harus selalu waspada akan bahaya Narkoba. 

Penyalahgunaan Narkoba pada saat ini, semakin meningkat dan membahayakan keberlangsungan hidup bangsa, terutama pemuda, karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, maka harus dijauhkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. 

Narkoba dilarang, ditegaskannya, karena banyak sekali bahayanya, seperti menimbulkan halusinasi, tidak sadarkan diri, depresi berat, banyak tidur, gugup, gelisah, selalu merasa curiga, denyut jantung bertambah cepat, rasa harga diri meningkat, kejang-kejang, pupil mata mengecil bahkan sampai kematian.

“Narkoba dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu golongan I hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi, ketergantungan kuat seperti Heroin, Kokain dan Ganja. Narkoba Golongan II yaitu pilihan terakhir untuk terapi, ketergantungan kuat contohnya Morfin dan Petidin. Narkoba Golongan III yaitu sering untuk terapi, ketergantungannya ringan contohnya Codein. Sebagai remaja harus paham mengenai bahaya Narkotika dan golongannya, karena dengan penyalahgunaan Narkoba dapat menyebabkan rehabilitasi bahkan sampai di penjara,” ungkapnya. 

Kapolsubsektor Pulau Besar, Aipda Fidra Sastra Dinata sebagai narasumber kedua menyampaikan, Penyalahgunaan media sosial atau perundungan dunia maya (cyberbullying) merupakan suatu tindakan agresif yang mengganggu kenyamanan dan menyakiti orang lain dengan adanya perbedaan kekuatan maupun psikis dari korban dan pelaku yang dilakukan secara berulang.

“Cyberbullying terjadi melalui perantaraan media sosial dan korban dilecehkan atau dianiaya melalui media sosial. Cyberbullying dapat terjadi pada kelompok yang saling mengenal dan kelompok orang yang tidak mengenal,” terang Fidra. 

Cyberbullying, masih dijelaskannya, dapat menyebabkan pelaku menggunakan identitas palsu yang menyebabkan pelaku merasa bebas dari aturan-aturan sosial dan normatif yang ada.

Cyberbullying dapat terjadi di media sosial seperti Facebook. “Cyberbullying merupakan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak atau remaja yang dilakukan oleh teman seusia mereka yang membuat korban merasa tidak nyaman deperti dihina, dilecehkan, diintimidasi melalui internet, teknologi digital atau telepon seluler,” ungkapnya.

“Perlunya sosialisasi kepada kaum muda millenial seperti kalian  tentang dampak penyalagunaan media sosial, akan dapat mengurangi munculnya Cyberbullying. Paling tidak menyadarkan dalam memanfaatkan teknologi melalui media social kearah yang positif sehingga dapat mengurangi tindakan yang dapat merugikan,” ujarnya.

Camat Pulau Besar Maryono yang membuka kegiatan itu berharap, semoga dengan adanya kegiatan ini, tujuan Pemerintah Desa dalam mewujudkan dan menciptakan generasi milenial taat hukum dan sehat, tanpa narkoba menuju Indonesia emas tahun 2045 akan tercapai.(joe/rel/3).

Read Entire Article
Rakyat news| | | |