Suara Pembaca, Apakah Memang Izin Mendagri Soal Pelantikan Pejabat Struktural Eselon Pemprov Babel Belum Turun??

3 days ago 12

RAKYATPOS.COM, Puluhan Jabatan Struktural yang kosong, mulai dari eselon II, III, IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga hari ini, Rabu 13 November 2024 masih diduduki oleh jabatan pelaksana tugas (Plt). Hal itu terjadi sejak berakhirnya Gubernur definitif Periode 2017 hingga Mei 2022.

Karier Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut dengan PNS, sejak kala itu mandek. Lantaran sebanyak 4 Pejabat di Kementerian RI yang diamanahkan menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari Ridwan Djamaluddin, Suganda, Safrizal, dan sampai saat ini, Sugito, seolah belum memperlihatkan “kemampuannya” untuk mengisi jabatan struktural yang kosong tersebut.

Seharusnya, banyak PNS yang telah memenuhi syarat jabatan dan kepangkatan untuk di promosi menduduki jabatan struktural yang kosong tersebut, namun itu tidak terjadi, karena dali itu dan ini.

Mirisnya lagi, sejumlah jabatan eselon yang kosong tersebut diduga diisi oleh orang itu-itu saja. Padahal, didalam aturannya jelas, Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Masa jabatannya pun dibatasi paling malam 2 kali 3 bulan.

Suara rilih, gelisah, cemas, marah dan bermacam-macam ekspresi pun keluar dari mulut dan lubuk hati terdalam para PNS yang merasa “terzolimi” selama ini, sehingga sampailah aspirasi itu ke wakil rakyat di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bak gayung bersambut, apa yang diresahkan PNS Pemprov Bangka Belitung selama ini, langsung direspon dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Bangka Belitung, dengan memanggil Pejabat terkait di lingkup Pemprov Bangka Belitung, seperti Pj Sekda, Asisten Setda Pemprov Babel terkait, Kepala BKPSDM Babel, dan pihak-pihak terkait lainnya berkenaan dengan kekosongan jabatan struktural di Pemprov Bangka Belitung tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21 Oktober 2024 lalu.

Melalui RDP yang diselenggarakan di Ruang Banmus Gedung DPRD Bangka Belitung, Senin 21 Oktober 2024, Ketua DPRD Babel Sementara, Didit Srigusjaya, dengan tegas meminta kepada Pemprov Bangka Belitung, untuk segera melakukan pengisian definitif terhadap jabatan eselon II, III, IV yang kosong tersebut sebelum pembahasan APBD tahun anggaran 2025. 

“Kami tidak akan membahas anggaran bagi yang pejabatnya belum definitif. Kami ingin ada kepastian hukum dalam pembahasan anggaran, diantaranya pejabat structural yang ada harus definitif,” tegas Didit.

Ditegaskan lagi oleh Didit, jika ingin dibahas cepat anggaran tahun 2025, percepat pengisian jabatan eselon yang kosong, definitifkan. “Kami punya hak anggaran,” ujar Didit saat RDP yang digelar terbuka. 

Didit dihadapan Pj Sekda, Kepala BKPSDM Babel, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Babel, dan anggota DPRD lainnya, menyebutkan, sejumlah daerah salah satunya  Pj Gubernur DKI yang baru dilantik 3 bulan sudah melakukan pelantikan pejabat baru di lingkup Pemprov DKI.

Menurut Didit, tujuan pihaknya baik, membenahi sistem. Sebab, diungkapkannya, selama ini ada indikasi zolim, mengekang orang untuk berkarir.  Bahkan dirinya sudah memegang data-data lengkap berkenaan dengan kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Babel ini.

“Kami sudah punya data berkenaan dengan hal ini. Tidak usah saya buka disini, itu menambah dosa. Karena saya sudah banyak dosa,” ungkap Didit sembari mengangkat sebondel berkas yang dipegangnya. 

Didit meminta kepada Pj Sekda dan BKPSDM untuk mengusulkan segera ke Kemendagri, ajak serta DPRD Babel untuk membantu mempercepat prosesnya.

Eddi Iskandar, Wakil Ketua DPRD Babel Sementara yang juga turut dalam RDP tersebut, juga meminta agar pelantikan pejabat struktural yang kosong segera dilakukan. “Jangan alasan macam-macam, karena itu akan mempengaruhi kinerja BKPSDM. Jabat Plt sekarang kayak lotre saja, diputar-putar saja,” sentil Eddi.

Dodi, Anggota DPRD Babel yang juga ikut RDP, mengaku heran dan bingung kenapa jabatan struktural di Pemprov Babel kosong dibiarkan sampai sekarang.

Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto kala itu mengatakan, pihaknya akan memproses sesegera mungkin sebagaimana yang disarankan oleh DPRD Babel. Pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap pejabat eselon II yang mana jabatannya sudah lebih dari 6 tahun.

“Mudah-mudahan sebelum pembahasan APBD 2025 ini sudah selesai. Mudah-mudahan DPRD mengawal hal ini sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” harap Pj Sekda Fery.

Di kesempatan terpisah, salah satu PNS Pemprov Babel yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, memang sudah seharusnya pelantikan pejabat eselon definitif apakah itu eselon II, III atau pun IV dilakukan sejak Penjabat Gubernur pertama kemarin. 

“Ini malah sampai 4 Pj Gubernur tak kunjung ada pelantikan. Ini terlihat adanya kesengajaan, membiarkan agar taka da pelantikan pejabat,” ujar si PNS yang minta namanya tidak disebutkan oleh media ini.

Berdasarkan catatan si PNS tersebut, didapati jabatan Plt apakah itu eselon II, atau eselon III yang diisi di beberapa OPD Pemprov, cacat hukum, karena masa jabatannya melebihi 2 kali 3 bulan, dengan orang yang sama.

Dibeberkannya, jabatan Plt yang telah mengalami perpanjangan waktu lebih dari 2 kali seperti dipaparkan di atas, bertentanggan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor:  2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. 

Dalam aspek kepegawaian, tidak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan strategis, yang bisa memperlambat proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Diuraikan dia, Jabatan Plt menyalahi aturan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 18 (11) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf a, apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang. 

Pasal 19, keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang, tidak sah apabila telah diuji, dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Pelanggaran di atas akan dikenai sanksi administrasi berat, dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, tolong kepada pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov Babel ini, segera lakukan pengisian jabatan definitif melalui pelantikan, jangan hambat karir kami, stop jabatan Plt melebih ketentuan, dengan orang yang sama,” tutup si PNS Pemprov Bangka Belitung tersebut.

Dari pemantauan media ini, sudah 21 hari berlalu sejak RDP digelar di Ruang Banmus DPRD bangka Belitung, dengan penekanan yang begitu tegas dari Pimpinan DPRD Bangka Belitung, ternyata sampai hari 13 November 2024, izin dari Menteri Dalam Negeri yang katanya ditunggu-tunggu, tak kunjung turun.

Hal itu tentu menjadi pertanyaan public, termasuk para PNS di lingkungan Pemprov Bangka Belitung, apakah memang benar izin dari Menteri Dalam Negeri soal Pelantikan Pejabat Struktural eselon di Pemprov Bangka Belitung belum turun? Atau ada hal-hal lain yang mengulur waktu hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang baru.

Yang jelas, kata salah satu PNS Pemprov Bangka Belitung, yang juga minta Namanya dirahasiakan oleh media ini, dirinya dan rekan-rekan PNS Pemprov lainnya, masih berharap kepada Ketua DPRD Bangka Belitung untuk mengawal langsung, bila perlu ke Kemendagri segera, untuk menanyakan langsung apa benar izin tersebut memang belum turun.

Karena, sebagian PNS Pemprov Bangka Belitung kini tinggal berharap dan mempercayakan keresahan mereka kepada DPRD sebagai wakil rakyat. 

Inilah saatnya DPRD menunjukkan taringnya menggiring dan membuka tabir tak kunjung turunnya izin soal pelantikan pejabat structural eselon di lingkup Pemprov Bangka Belitung dari Kementerian Dalam Negeri. 

Sebagai tambahan, berdasarkan informasi yang didapat media ini, proses pengajuan izin untuk melakukan penggantian pejabat structural di daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, sesuai SOP, masa penyelesaiannya di Kementerian Dalam Negeri hanya selama 10 hari.(red/3).  

Read Entire Article
Rakyat news| | | |