RAKYATPOS.COM, PANGKALPINANG – Kekosongan jabatan structural eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) yang hampir 3 tahun sepeninggalan Gubernur Erzaldi sejak Mei 2022 lalu, kini menjadi sorotan sangat serius dari Pimpinan DPRD Babel.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Ruang Banmus Gedung DPRD Babel, Senin (21/10/2024), Ketua DPRD Babel Sementara, Didit Srigusjaya, meminta kepada Pemprov Babel, untuk segera melakukan pengisian definitif terhadap jabatan eselon II, III, IV yang kosong hingga saat ini, sebelum pembahasan APBD tahun anggaran 2025.
“Kami tidak akan membahas anggaran bagi yang pejabatnya belum definitif. Kami ingin ada kepastian hukum dalam pembahasan anggaran, diantaranya pejabat structural yang ada harus definitif,” tegas Didit.
Ditegaskan lagi oleh Didit, jika ingin dibahas cepat anggaran tahun 2025, percepat pengisian jabatan eselon yang kosong, definitifkan. “Kami punya hak anggaran,” ujar Didit saat RDP yang digelar terbuka.
Didit dihadapan Pj Sekda, Kepala BKPSDM Babel, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Babel, dan anggota DPRD lainnya, menyebutkan, sejumlah daerah salah satunya Pj Gubernur DKI yang baru dilantik 3 bulan sudah melakukan pelantikan pejabat baru di lingkup Pemprov DKI.
Menurut Didit, tujuan pihaknya baik, membenahi sistem. Sebab, diungkapkannya, selama ada indikasi zolim, mengekang orang untuk berkarir.
Bahkan dirinya sudah memegang data-data lengkap berkenaan dengan kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Babel ini.
“Kami sudah punya data berkenaan dengan hal ini. Tidak usah saya buka disini, itu menambah dosa. Karena saya sudah banyak dosa,” ungkap Didit sembari mengangkat sebondel berkas yang dipegangnya.
Didit meminta kepada Pj Sekda dan BKPSDM untuk mengusulkan segera ke Kemendagri, ajak serta DPRD Babel untuk membantu mempercepat prosesnya.
Eddi Iskandar, Wakil Ketua DPRD Babel Sementara yang juga turut dalam RDP tersebut, juga meminta agar pelantikan pejabat struktural yang kosong segera dilakukan. “Jangan alasan macam-macam, karena itu akan mempengaruhi kinerja BKPSDM. Jabat Plt sekarang kayak lotre saja, diputar-putar saja,” sentil Eddi.
Dodi, Anggota DPRD Babel yang juga ikut RDP, mengaku heran dan bingung kenapa jabatan struktural di Pemprov Babel kosong dibiarkan sampai sekarang.
Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto mengatakan, pihaknya akan memproses sesegera mungkin sebagaimana yang disarankan oleh DPRD Babel.
Pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap pejabat eselon II yang mana jabatannya sudah lebih dari 6 tahun.
“Mudah-mudahan sebelum pembahasan APBD 2025 ini sudah selesai. Mudah-mudahan DPRD mengawal hal ini sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” harap Pj Sekda Fery.
Terpisah, salah satu ASN Pemprov Babel yang enggan disebutkan namanya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Babel yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi ASN Pemprov Babel selama ini.
Menurut sang ASN tersebut, memang sudah seharusnya pelantikan pejabat eselon definitive apakah itu eselon II, III atau pun IV dilakukan sejak Penjabat Gubernur pertama kemarin.
“Ini malah sampai 4 Pj Gubernur tak kunjung ada pelantikan. Ini terlihat adanya kesengajaan, membiarkan agar taka da pelantikan pejabat,” ujar si ASN yang minta namanya tidak disebutkan oleh media ini.
Berdasarkan catatan si ASN tersebut, didapati jabatan Plt apakah itu eselon II, atau eselon III yang diisi di beberapa OPD Pemprov, cacat hukum, karena masa jabatannya melebihi 2 kali 3 bulan, dengan orang yang sama.
Dibeberkannya, jabatan Plt yang telah mengalami perpanjangan waktu lebih dari 2 kali seperti dipaparkan di atas, bertentanggan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dalam aspek kepegawaian, tidak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan strategis, yang bisa memperlambat proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Diuraikan dia, Jabatan Plt menyalahi aturan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 18 (11) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf a, apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.
Pasal 19, keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang, tidak sah apabila telah diuji, dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelanggaran di atas akan dikenai sanksi administrasi berat, dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, tolong kepada pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov Babel ini, segera lakukan pengisian jabatan definitif melalui pelantikan, jangan hambat karir kami, stop jabatan Plt melebih ketentuan, dengan orang yang sama,” tutu psi ASN Pemprov tersebut. (red/3).