
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
Pesan tersebut disampaikan kepada Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto.
"Kalau Ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil," ujar Utut di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Utut menyampaikan, selain menekankan pentingnya supremasi sipil, Megawati juga berharap negara memberi perhatian lebih terhadap kesejahteraan prajurit TNI. PDI Perjuangan, kata dia, berkomitmen menjaga agar revisi undang-undang tersebut tetap mengedepankan prinsip demokrasi sipil.
"Setiap kebaikan itu 'kan napasnya sama, partai lain juga gitu kok. Akan tetapi, kalau Ibu Megawati berpesan jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik," ujar Utut, yang juga membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, informatika, dan intelijen di Komisi I DPR RI.
Revisi UU TNI Disetujui untuk Dibahas di Tingkat Paripurna
Komisi I DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna. Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapat akhir dalam rapat tingkat I di DPR RI.
Pengambilan keputusan itu turut disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: