Mendaki Gunung Semeru Kini Wajib Daftar Online, Kuota Cuma 200 Orang

4 hours ago 3
 Ranu Kumbolo menjadi batas pendakian Gunung Semeru yang akan dibuka mulai 18 Mei 2025. (ANTARA/Zumrotun Solichah) Arsip foto: Ranu Kumbolo menjadi batas pendakian Gunung Semeru yang akan dibuka mulai 18 Mei 2025. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru mulai 18 Mei 2025. Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kini hanya mengizinkan 200 pendaki setiap hari, sesuai kebijakan terbaru yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian alam.

"Setiap pendaki kini wajib mendaftar secara daring melalui laman resmi paling lambat dua hari sebelum pendakian," kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Lumajang, Sabtu.

Melalui surat pengumuman Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025, TNBTS menyatakan bahwa jalur pendakian resmi dibuka kembali dengan batas akhir pendakian hingga Ranu Kumbolo.

Pembukaan kembali jalur tersebut diputuskan setelah dilakukan evaluasi oleh pihak berwenang. Saat ini, aktivitas vulkanik Gunung Semeru berada pada Level II (Waspada), sesuai dengan laporan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Momentum pembukaan jalur ini tidak hanya dimaknai sebagai akses wisata biasa, tetapi juga sebagai ajakan untuk meningkatkan kesadaran dalam berwisata alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Dengan kuota 200 orang per hari dan durasi pendakian 2 hari 1 malam, maka seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian demi menjamin keselamatan dan kelestarian alam," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 2 Tahun 2024, yang menggarisbawahi pentingnya pengelolaan konservasi berbasis keadilan dan perlindungan ekosistem.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |