Menteri KKP Pastikan Pelaku Pagar Laut akan Kena Denda atau Pidana

2 weeks ago 18
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diwawancarai awak media di sela aksi bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tampaknya cukup serius untuk memproses pelaku pemagaran laut di Pesisir Tangerang, Banten. Para pelaku disebutnya bisa kena denda hingga pidana.

Penegasan itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dia memastikan pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan didenda sesuai peraturan yang berlaku.

"Konsekuensi salah satunya seperti peraturan perundang-undangan, dia harus mencabut lalu kemudian membayar denda dan kalau kemudian ada unsur pidana, tentu kita bisa laporkan kepada pihak kepolisian," kata Menteri Trenggono ditemui di Jakarta, Selasa.

Trenggono menyampaikan hari ini pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar di laut tersebut sedang berlangsung di kantornya, dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Kendati demikian, dia tidak mau menyebut apakah orang tersebut berprofesi sebagai nelayan atau bukan. "Yang mengatasnamakan yang memasang pagar itu, itu sedang diperiksa di kantor. Saya belum dapat laporannya seperti apa, tapi yang pasti kita sudah sepakat, besok itu, kalau hari ini sudah keluar hasil akan ada konsekuensi," ujarnya pula.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait, untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

"Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Menteri Trenggono saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |