
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, terseret dalam kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) dari pemblokiran. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), Budi disebut mendapat bagian 50 persen dari komisi yang dibagikan dalam praktik tersebut.
Kasus ini bermula saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri Kominfo periode 2023–2024. Kementerian itu kini telah berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama yang terlibat, termasuk Zulkarnaen Apriliantony, yang diketahui merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo bernama Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan dari seorang direktur di kementerian tersebut.
Persoalan komisi mulai mencuat saat Adhi dan Muhrijan membahas besaran bayaran yang akan diterima Zulkarnaen untuk menjamin situs judi online tidak diblokir oleh Kominfo. “Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online,” ujar jaksa membacakan dakwaan tersebut, dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Zulkarnaen sempat menolak karena merasa nilai komisinya terlalu kecil, namun akhirnya menerima tawaran tersebut. Setelah itu, Muhrijan menghubungi seorang saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk membantu menjaga agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh sistem Kominfo.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: