
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menanggapi penetapan tersangka terhadap nenek Awe (67), warga Rempang yang dituduh menolak proyek strategis nasional (PSN).
Ia menilai kasus ini mencerminkan ketidakadilan yang bertentangan dengan cita-cita para pendiri bangsa.
"Bukankah ini sudah kelewatan," ujar Mulyanto di X @pakmul63 (15/2/2025).
Ia menyoroti bahwa negeri ini diperjuangkan oleh para pahlawan dan ulama demi kemerdekaan rakyat, tetapi kondisi saat ini justru menunjukkan ketimpangan hukum.
"Negeri yang dimerdekakan oleh para pejuang-ulama. Lihat siapa yang jadi raja dan tersangka siapa," cetusnya.
Mulyanto mengajak masyarakat untuk membuka mata dan nurani dalam melihat kasus nenek Awe, yang kini berstatus tersangka hanya karena menolak PSN di wilayahnya.
"Seperti ini bukan negeri yang dicitakan para founding fathers. Coba buka sedikit nurani dan rasa kebangsaan kita," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, seorang nenek berusia 68 tahun, Nek Awe, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city.
Selain Nek Awe, dua warga Rempang lainnya juga turut dijadikan tersangka, sebagaimana dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial X, YLBHI mengungkapkan kekhawatiran atas kondisi di Rempang, di mana ribuan warga terancam kehilangan tempat tinggal akibat proyek tersebut.
YLBHI juga menyoroti adanya tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Rempang, yang disebut semakin meningkat sejak Desember 2024.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: