
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Rencana revisi Undang-Undang (UU) Aparatus Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Hal itu menuai sorotan.
Pasalnya, UU ASN baru disahkan pada 2023. Namun kembali ingin direvisi.
“UU ASN diketuk 2023. Kini mau direvisi, padahal belum 2 tahun,” kata Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi, dikutip dari unggahannya di X, Rabu (14/5/2025).
“Prosesnya seperti biasa: adakadabra!” tambah Eko.
Eko mengatakan, salah satu perubahan yang ingin dilakukan adalah pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II. Semulanya ditentukan pejabat daerah, akan diubah menjadi kewenangan presiden
“Salah satu pasal krusial adalah pengangkatan dan pemberhentian eselon II, jadi wewenang Presiden,” ujarnya.
Hal tersebut, dinilai akan memangkas kewenangan kepala daerah. Sentralisasi akan kembali.
“Wewenang kepala daerah dipangkas. Otonomi hilang. Kembali jadi sentralisasi,” terangnya.
Dikutip Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu terkait pasal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.
"Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat Eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya," kata Zulfikar.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: