FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menegaskan, hak guna bangunan PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) jelas tata ruangnya, yakni daratan tambak terabrasi.
“HGB PT. IAM & PT. CIS tata ruangnya jelas daratan tambak terabrasi,” kata Muannas Alaidid dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).
Selain itu kata dia, PT IAM dan PT CIS juga memiliki izin lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Dia membantah terkait adanya HGB yang dibatalkan karena merupakan tanah musnah.
Dia mengutip pernyataan pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Nurhasan Ismail.
“Ada izin lokasi dan PKKPR modal 'gorengan' di medsos dituduh tanah musnah dan dibatalkan. Akademisi FH UGM Sebut Secara Hukum Hak atas Perairan Bisa Disertipikatkan,” ungkapnya.
Mengutip Hukum Online, pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Nurhasan Ismail menyatakan, tanah perairan bisa dilekatkan alas hukum hak atas tanah.
Hal itu mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bukan hanya tanah yang ada di daratan, tetapi juga tanah yang ada di bawah kolom air.
Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah.
Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.
Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: