FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di laut Makassar dinilai sarat manipulasi. Itu diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
“Bisa jadi ada Manipulasi ini dalam proses pendaftaran tanahnya,” kata Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar Hasbi Assiddiq kepada fajar.co.id, Selasa (28/1/2025).
Laut bersertifikat HGB itu berlokasi di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemiliknya yakni PT Dillah Group.
Menurut Hasbi, penerbitannya patut diduga ada unsur pidana. Karena saat sertifikat terbit, kondisinya masih kontur laut.
“Bisa jadi ada indikasi korupsi, penyalahgunaan kewenangan, bisa jadi pertanyaan kenapa bisa terbit HGB pada Hal itu laut sacara faktualnya,” ujar Hasbi.
Hasbi menjelaskan, dalam penerbitan sertifikat HGB. Ada yang dimaksud risalah pemeriksaan tanah.
“Ini yang penting dalam Penerbitan HGB itu ada risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport),” jelasnya.
Hal tersebut, kata Hasbi penting. Tidakah itu yang menunjukkan lokasi yang bakal disertifikatkan benar-benar tanah atau bukan.
“Ini yang menunjukkan apakah lokasi yang dimohonkan HGB itu benar-benar tanah atau tidak dan Harus dikuasai oleh Pemohon, kalau tidak dikuasai baru diterbitkan jadi masalah,” terangnya.
Jika didapatkan lokasinya laut, bukan tanah. Maka sertifikat mestinya tak diterbitkan.
“Kalau dalam pemeriksaan itu ternyata laut bukan tanah sudah jelas tidak bisa terbit HGB seharusnya,” tegas Hasbi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: