
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemerintah Daerah (Pemda) berakhir hari ini, Rabu (20/8/2025).
Sejumlah daerah meminta perpanjangan waktu. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Berdasarkan koordinasi antara Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemkot Makassar dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, diungkapkan Pemkot Makassar akan meminta perpanjangan waktu.
“Sejauh ini info yang kami peroleh, BKD (BKPSDM) masih terus mengusulkan, sembari menunggu pengumuman perpanjangan waktu,” kata Ketua Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemkot Makassar, Rivaldi Pratama kepada fajar.co.id, Rabu (20/8/2025).
Dalam koordinasinya dengan BKPSDM, Rivaldi mengatakan pihaknya, honorer R4, juga diakomodir dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu. Bersama dengan honorer lain yang memenuhi syarat, seperti kategori R2 dan R3. “Termasuk R4,” aku Rivaldi.
Diketahui, pengusulan dilakukan mulai 7 Agustus 2025. Berdasarkan dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan Paruh Waktu.
Artinya, Pemda hanya diberi waktu sepekan mengusulkan kebutuhan pegawai paruh waktunya. Jika dihitung hanya hari kerja.
Pemerintah Kota Makassar sendiri, sebelumnya optimis bisa menyelesaikan pengusulan. Itu diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar, M. Ilham R.
“Insya allah kita bisa dapat itu sesuai jadwal di tanggal 20,” kata Ilham kepada fajar.co.id beberapa waktu lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: