
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembahasan Revisi UU Polri kini menjadi perbincangan hangat yang akan dibahas Komisi III DPR RI. Padahal, penolakan masyarakat terhadap Revisi UU TNI masih terjadi di mana-mana.
Diketahui, Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disahkan DPR RI, pada Kamis (20/3). Demo atas revisi tersebut kini masih kerap terjadi di berbagai daerah.
Adapun RUU Polri, termasuk ke dalam Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting khawatir revisi UU Polri berpotensi menjadikan Korps Bhayangkara lembaga super body. Hal itu tercermin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini diisi dari Kepolisian.
"Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri-nya polisi, Sekjen-nya polisi, Wakil Menteri-nya juga keluarga polisi. Nah jadi kalau seperti itu sama, STPDN atau sekolah tinggi pemerintah dalam negeri bubarkan saja. Biar semua dari kepolisian. Ya kan?," kata Selamat Ginting dalam siniar YouTube Abraham Samad Speak Up bertajuk 'Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI', dikutip Minggu (23/3).
Ginting menjelaskan, polisi bukan militer, melainkan sipil yang dipersenjatai. Tapi bukan untuk membunuh, melainkan untuk melumpuhkan.
"Tugas polisi itu apa si? Antara lain Kamtibmas, keamanan ketertiban masyarakat, bukan keamanan secara keseluruhan, karena namanya keamanan itu ada keamanan insani individu, keamanan keluarga, keamanan masyarakat atau keamanan publik, nah polisi disitu," tegas Ginting.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: