
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan tajam datang dari Jurnalis Investigasi Dandhy Laksono terkait ketentuan Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025.
Yang dimana, pasal ini berisi tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif, yaitu dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
Kebijakan inilah yang kemudian mendapatkan banyak kritikan hingga protes. Salah satunya datang dari Dandhy Laksono melalui cuitan di media sosial X pribadinya.
Ia memberikan sindiran terkait beberapa kebijakaan yang lebih menguntungkan investor asing hingga bertumpuknnya utang negara.
“Investor asing, ngarep. Utang dan hibah asing, doyan. Latihan perang sama asing, bangga,” tulisnya dikutip Kamis (3/4/2025).
Namun, hal berbeda terjadi untuk jurnalis asing yang dipersulit membuat Indonesia memiliki ciri-ciri negara busuk.
“Jurnalis asing, ogah. Ciri-ciri negara busuk,” tutur Sutradara film dokumenter Seksi Killer ini.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa SKK hanya dikeluarkan apabila diminta oleh pihak penjamin dari jurnalis asing tersebut.
Jika tidak dimintakan, Polri tak mewajibkannya sebagai syarat jurnalis asing menjalankan tugas peliputan di Indonesia.
"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," kata Sandi dalam keterangan resminya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: