
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, angkat bicara tegas soal kisruh impor gula kristal putih (GKP) yang menjadi sorotan publik.
Anthony menyebut para jaksa dan hakim yang menangani kasus kasus Tom Lembong wajib memahami betapa impor GKP sangat merugikan negara.
"Industri gula (kristal putih) untuk konsumsi masyarakat rumah tangga selalu dalam kondisi defisit. Arti defisit di sini adalah jumlah produksi (dalam negeri) tidak cukup memenuhi jumlah konsumsi masyarakat. Ini arti kata defisit yang benar," ujar Anthony kepada fajar.co.id (7/7/2025).
Ia menjelaskan, defisit gula kristal putih nasional makin membesar setiap tahunnya.
"Defisit produksi gula tahun 2014 hanya 289.600 ton. Kemudian defisit naik terus menjadi 429.640 ton pada 2015, 825.380 ton pada 2016, dan 889.800 ton pada 2017. Lihat tabel," ungkapnya.
Ia menegaskan, defisit ini memang harus dicukupi dari impor. Jika tidak, Indonesia akan mengalami krisis gula nasional.
"Impor gula kristal putih dapat dilakukan dengan dua cara. Impor gula jadi (GKP) atau impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku untuk diolah menjadi gula jadi (GKP) di dalam negeri," katanya.
Dikatakan Anthony, pilihan ini seharusnya sangat mudah dipahami. Tidak perlu setingkat menteri untuk bisa memilih apakah Indonesia harus impor GKP atau GKM.
"Siswa SMP juga tahu, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP," sesalnya.
Anthony membeberkan alasannya. Pertama, impor GKP hanya akan menguntungkan produsen luar negeri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: