Yudi Purnomo Bilang UU Perampasan Aset Bukan Jaminan Korupsi Hilang, tapi Bisa Bikin Koruptor Minta Ampun

3 hours ago 3
Yudi Purnomo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menanggapi tuntutan pengunjuk rasa yang mendorong pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Dikatakan Yudi, kehadiran UU ini penting, namun implementasinya tetap perlu dikawal dengan serius.

"UU Perampasan Aset bukan jaminan pemberantasan korupsi akan sukses," kata Yudi di X @yudiharahap46 (11/9/2025).

Meski begitu, Yudi menegaskan tanpa adanya UU tersebut, kondisi pemberantasan korupsi akan stagnan.

"Namun tanpa itu ya kondisi akan gini-gini aja, koruptor tak akan bisa miskin," tegasnya.

Ia menambahkan, UU Perampasan Aset harus dijalankan sesuai dengan semangat awal pembentukannya.

"Inilah yang harus dikawal UU PA yang sesuai dengan rohnya, bukan hanya namanya saja isinya jauh panggang dari api," kuncinya.

Sebelumnya, DPR RI telah merespons sebagian tuntutan masyarakat dalam aksi 17+8 Tuntutan Rakyat yang beberapa pekan terakhir menggema di jalanan.

Sejumlah fasilitas anggota dewan resmi dipangkas, mulai dari tunjangan rumah hingga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Adapun rincian tiga poin yang dijawab DPR RI yakni. Di antaranya bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.

Selain itu, publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

Mahasiswa juga mendorong Badan Kehormatan untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.

Konten kreator sekaligus aktivis, Ferry Irwandi menilai langkah ini belum sepenuhnya menjawab aspirasi rakyat. Ia menegaskan, DPR RI masih belum sepenuhnya merealisasikan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |