Keluarga Ojol Minta Hukum Berat, Kapolrestabes Makassar: Tidak Ditahan Bukan Berarti Bebas

2 hours ago 3
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan pihaknya serius menangani kasus pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) yang tewas usai dituduh sebagai intel saat kerusuhan 29 Agustus lalu.

Ia memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun salah satu pelaku yang masih di bawah umur ditangguhkan penahanannya.

"Kita ini serius melakukan penanganan terhadap korban, terutama korban ojol yang meninggal. Dia kan dikira intel, terus digebukin. Jadi kami masih cari (pelaku lainnya)," ujar Arya, Kamis (11/9/2025).

Dikatakan Arya, situasi saat kejadian melibatkan banyak orang yang turut menyerang korban. Oleh sebab itu, polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lapangan.

"Jadi memang keadaan di sana banyak sekali orang yang melakukan bahaya terhadap korban. Kami masih cari saksi di lapangan, tapi kami pastikan penanganan sangat serius," tukasnya.

Arya menegaskan, meski ada pelaku anak yang tidak ditahan di kantor polisi, proses hukum terhadap mereka tidak berhenti.

"Artinya yang tidak boleh itu hanya penahanannya di kantor polisi, tapi proses hukum tetap berjalan. Jadi kalaupun dia tidak tahan, kita tahu rumahnya, orangtuanya, proses hukum akan tetap berjalan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.

"Nanti hakim memutuskan, karena tadi yang disampaikan Pak Menko, setiap orang yang sudah di sini, dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," Arya menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |