
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah telah membuat aturan baru terkait uang makan per hari untuk 2026. Baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelum dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.
Di aturan itu, disebutkan nominal uang makan per hari bagi aparat negara itu bervariasi. Tergantung golongan dan tingkat jabatannya.
Lalu, manakah yang lebih besar uang makannya antara PNS, TNI, dan Polri?
Berikut ini rinciannya:
Uang Makan untuk PNS 2026
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Sementara untuk TNI dan Polri di 2026 aturannya juga ada di PMK 32 Tahun 2025. Besarannya seragam.
Di PMK itu, tiap anggota TNI dan Polri berhak menerima uang makan, yakni Rp60.000 tiap hari.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: