Natalius Pigai Geram: Usulan Penangguhan Tahanan Kasus Retret Sukabumi Langgar Keadilan

3 hours ago 5
Raker Menteri HAM dengan Komisi XIII DPR. Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Rapat kerja tersebut membahas masalah kebijakan strategis Kementerian HAM terkait pemberian amnesti, perlindungan HAM terhadap WNI dan pekerja migran di dalam dan luar negeri dan rencana kerja serta anggaran 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt Raker Menteri HAM dengan Komisi XIII DPR. Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Rapat kerja tersebut membahas masalah kebijakan strategis Kementerian HAM terkait pemberian amnesti, perlindungan HAM terhadap WNI dan pekerja migran di dalam dan luar negeri dan rencana kerja serta anggaran 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan tidak akan memproses usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Pernyataan tegas itu disampaikan Pigai merespons wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM.

Dikatakan Pigai, usulan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM.

“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Pigai, dikutip Senin (7/7/2025).

Pigai menegaskan, tindakan pelanggaran hukum dalam kasus ini murni dilakukan oleh individu tertentu yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu atau personal bertentangan dengan Pancasila,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, hingga saat ini Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut.

Pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tandasnya.

Dikutip dari Antara, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta menyampaikan usulan tersebut saat pertemuan dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama setempat, Kamis (3/7/2025) kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |