Meski Tanpa Pasal Dwifungsi dan Fraksi TNI di DPR, 5 Hal Ini Disebut Berpotensi Mengembalikan Kekuasaan Militer

4 hours ago 3

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis senior, Dandhy Laksono memberi responnya terkait Revisi UU TNI yang saat ini ramai jadi pembahasan.

Melalui cuitan di akun X pribadinya, Dandhy Laksono menyebut RUU TNI ini memiliki unsur Dwifungis.vMenurutnya ada beberapa konteks Sosial dan Politik di dalamnya.

“Kalau bilang di RUU TNI tak ada pasal Dwifungsi, ya naif. Ada konteks Sospol,” tulisnya dikutip Senin (17/3/2025).

Konteks sospol yang dimaksud diantaranya Presiden Prabowo Subianto ingin balancing parcok dan ingin jumlah Kodam sesuai provinsi.

Selain itu 100 batalyon "pembangunan" dan membuat tafsir "pertahanan" sampai ke food estate dan MBG hingga 200 perwira kursus bisnis.

Dia menyatakan, tidak mungkin ada yang secara terang-terangan meminta pengesahan fraksi TNI di DPR.

“Lagian orang goblok mana yang minta pengesahan Fraksi TNI di DPR kepada politikus DPR?,” tuturnya.

Dandhy menyindir ke DPR yang ingin berkuasa dan melanjutkan kerakusannya tanpa adanya persaingan. Ia pun dengan tegas mengatakan lewat RUU TNI ini Dwifungsi perlahan-lahan bakal merangkak kembali.

“Segoblok-gobloknya DPR, mereka ingin agar kerakusannya tanpa persaingan. Kalau ada fraksi yang pegang bedil, ya cukong dan bohir akan milih mereka. So, Dwifungsi kembali dengan merangkak,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menyebut Dwifungsi memiliki sejarah yang panjang meski secara ukurannya tidak terlalu terlihat.

“Dwi Fungsi itu ukurannya gak cuma ada-tidaknya Fraksi TNI di DPR seperti ABRI di era Soeharto. Apalagi sejarahnya, Fraksi ABRI dulu juga gak langsung ada di DPR tahun 1960,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |