
FAJAR.CO.ID, MAROS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka Kasus dugaan korupsi Belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros tahun 2021-2023.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan Laode Mahkota Husein sebagai tersangka baru, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus dugaan korupsi Belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros telah merugikan negara sebesar Rp1.049.469.989 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said mengatakan, penetapan Laode Mahkota Husein sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Diketahui, Laode Mahkota Husein merupakan tenaga pemasaran atau marketing dari perusahaan penyedia barang yakni PT Aplikanusa Lintasarta.
Zulkifli Said mengatakan, penetapan Laode Mahkota Husein sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Laode Mahkota Husein adalah marketing PT Aplikanusa Lintasarta yang bertindak sebagai penyedia bagi Dinas Kominfo kita tetaokan sebagau tersangka,” kata Zulkifli.
Peran Laode Mahkota Husein dalam pengadaan ini adalah
ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center pada Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Penyidik Kejari Maros juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989 dan sudah disita penyidik.
Uang pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: