
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, menyebut bahwa penanggunguhan penahan bagi tersangka di bawah umur bisa menjadi preseden buruk.
Hal ini diungkapkan Heri merespons permintaan Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra agar tersangka pembakaran kantor DPRD di Makassar yang di bawah umur agar ditangguhkan penahanannya.
"Sesungguhnya sisi negatifnya dapat menjadi preseden buruk seolah apapun yang dilakukan anak tidak dikenakan sanksi," ujar Heri kepada fajar.co.id, Rabu (10/9/2025).
Dikatakan Heri, penahanan dapat dikenakan jika anak tersebut berusia 14 tahun dan ancaman pidana yang dilakukan adalah 7 tahun atau lebih.
"Harus diingat, bagi anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana 7 tahun ke atas, tidak wajib diversi. Artinya tetap diproses hukum," tegasnya.
Menurut Heri, kemungkinan pandangan Yusril didasarkan pada UU nomor 11 tahun 1912 tentang kewajiban menerapkan diversi terhadap anak di bawah umur yang disangka melakukan tindak pidana.
"Di dalam UU ini salah satu asasnya adalah memberi yang terbaik bagi anak," kuncinya.
Untuk diketahui, saat ini sedikitnya sembilan tersangka anak di bawah umur yang sementara menjalani proses penahanan. Baik di Polda Sulsel maupun di Polrestabes Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, meminta kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono agar mempercepat proses hukumnya.
"Saya ingin supaya mereka yang di bawah umur ini dipercepat proses, pemeriksaannya dan sedapat mungkin," ujar Yusril di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: