
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, menuai perdebatan di tengah masyarakat, bahkan di antara para elite politik sendiri.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno misalnya menyebut MK seharusnya tidak membuat norma baru terhadap undang-undang, karena lembaga tersebut hanya memutuskan sebuah pasal bertentangan atau tidak terhadap konstitusi.
Dia berkata demikian demi menanggapi usul dari NasDem agar DPR berkonsultasi dengan MK tersebut.
"Ya, yang bisa dilakukan oleh MK itu ialah negative legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam uu itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak," kata Eddy melalui layanan pesan, Selasa (1/7).
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan MK ketika membuat putusan nomor 135 justru membuat norma baru terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia.
"Nah, ini dalam putusan kemarin ini MK justru membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional," ujar Eddy.
Namun, kata Eddy, PAN belum bisa mengambil sikap terkait putusan nomor 135 karena partai perlu mempelajari lebih detail.
"Kami masih mempelajari putusan tersebut, karena memang di satu pihak MK sudah menyatakan bahwa harus ada pemisahan pemilu nasional dan daerah," ujar Eddy.
Termasuk, kata dia, PAN mempelajari konsekuensi yang perlu ditempuh DPR dan pemerintah terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: