Cari Bukti Suap Topan Ginting, KPK Geledah Kantor PUPR dan Rumah Dinas

5 hours ago 5
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya dengan melakukan penggeledahan sejumlah tempat di provinsi yang dipimpin Gubernur Sumut, Bobby Nasution itu.

Pengumbulan barang bukti dugaan suap yang melibatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting dilakukan KPK dengan kantor Dinas PUPR Sumut dan ruang kerja Topan di Jalan Sakti Lubis.

Selain menggeledah kantor, KPK juga melanjutkan penggeledahan di rumah dinas di Jalan Busi, Kota Medan.

Penggeledahan dilakukan Selasa sore (1/7) sekitar pukul 18.30 WIB hingga malam hari.

Sebelumnya, sejak siang hingga sore hari, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Sumut.

Penggeledehan di beberapa lokasi di Sumut ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7).

Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pada proyek jalan yang ditangani Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan empat tersangka lain di wilayah Labusel, Paluta dan Tapsel, dengan total nilai Rp 231,8 miliar.

“Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir pojoksatu, Selasa.

Budi belum memerinci lokasi yang digeledah penyidik KPK serta barang bukti yang sudah diamankan.

“Belum bisa kami sampaikan, karena teman-teman masih di lapangan,” ucap Budi.

Diketahui dalam kasus suap pembangunan jalan di wilayah Tapsel, Paluta dan Labusel ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |