Peringatan Mahfud MD Soal RUU Kejaksaan: Jangan Sampai Melindungi yang Bermain

3 weeks ago 33
Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menyoroti ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Seperti diketahui, pada RUU itu mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum seorang jaksa diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tindak pidana.

Dikatakan Mahfud, aturan semacam ini justru berpotensi melindungi pelanggaran hukum di internal Kejaksaan.

"Gak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ," ujar Mahfud dalam keterangannya (18/2/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap institusi mana pun dalam penegakan hukum.

Jika aturan ini diberlakukan, maka kepolisian pun seharusnya mendapatkan perlindungan serupa, yang tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

"Misalnya, kalau polisi korupsi, bisa dong ditangkap Kejaksaan Agung juga. Gak boleh dilindungi oleh atasannya," tambahnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi secara langsung tanpa perlu izin dari institusi lain.

Maka, dalam kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang jaksa, seperti penipuan atau penganiayaan, tetap harus diproses oleh kepolisian tanpa perlu persetujuan dari Jaksa Agung.

"Kalau kesalahannya tindak pidana umum, ya polisi yang menangani. Masa kalau jaksa menganiaya orang, harus izin Jaksa Agung dulu?" tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa permintaan izin ke Kejaksaan sebelum memproses jaksa yang diduga melakukan tindak pidana adalah langkah yang berlebihan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |