Polisi Paksa Pacarnya yang Pramugari Aborsi, Rudianto Lallo: Polda Aceh Seakan Melindungi Pelaku

3 months ago 43
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh, Ipda YF menuai sorotan dari komisi hukum DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta agar anggota Polri yang melanggar kesusilaan dijerat secara pidana dan etik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi saya, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi, (yaitu) di KUHP ada tiga (pasal), pemerkosaan ada empat (pasal), UU Kesehatan ada lima (pasal). Itu (aborsi) bukan delik aduan, itu delik umum,” jelas Rudianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, tindakan aborsi melanggar ketentuan hukum karena bayi di dalam kandungan telah menjadi subjek hukum.

Namun, ia menyayangkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto yang seakan melindungi Ipda YF dari jeratan hukum.

“Bayi yang masih dalam kandungan itu subjek hukum. Apalagi ketika dia lahir sampai meninggal, dia dilindungi negara. Dia punya hak hidup, makanya saya tergelitik. Seakan-akan ini bukan kasus,” tegas Rudianto.

"Di forum rapat yang terhormat ini, menurut saya kasus seperti ini mencoreng dan mencederai institusi Polri, mohon kiranya diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya,” tekannya.

Rudianto menambahkan, anggota Polri merupakan alat negara yang harus mengedepankan nilai keteladanan. Terlebih, anggota Polri dilekatkan tugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |