FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa sebanyak 20 personel polisi sudah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Jumlah itu bertambah dua dari total 18 personel yang sebelumnya diumumkan oleh Divisi Propam Polri telah diamankan atas keterlibatannya dalam kasus ini. Adapun saat ini sidang etik dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dari sebelumnya oleh Propam Mabes Polri.
Dirinya mengatakan bahwa kemungkinan akan ada perkembangan terkait jumlah personel yang akan disidang etik.
“Dari hasil pengembangan dari Propam itu kami akan menunggu, ternyata ada penambahan. (Sidang etik) masih berlanjut,” ujarnya.
Berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:
1. Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: