
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi berakhir pada Rabu (20/8/2025).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada perpanjangan waktu untuk proses ini.
Dengan demikian, instansi pemerintah yang belum mengusulkan formasi hingga batas waktu tersebut dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu pada tahun ini.
Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan mekanisme pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja terbatas.
Mereka yang dinyatakan lolos nantinya bekerja tidak penuh waktu dan menerima gaji sesuai kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Program ini dirancang untuk memperkuat layanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sekaligus menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan formasi ASN penuh.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, proses pendaftaran PPPK paruh waktu berbeda dari seleksi ASN reguler.
Calon pelamar tidak bisa mendaftar secara mandiri, melainkan harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.
Meski bekerja paruh waktu, mereka yang diterima tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dan status resmi sebagai ASN.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah soal jaminan pensiun.
Mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak atas pensiun dan jaminan hari tua setelah berhenti bekerja.
Pembiayaannya bersumber dari iuran ASN dan kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: