PPTB Wajib Patuhi Ingub Jambi Soal Tertib Angkutan Batubara

2 months ago 8

JAMBI - Dipimpin langsung Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar rapat koordinasi pengaturan Angkutan Batubara melalui jalur darat, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin (9/9) siang.

Rakor dan dipandu oleh Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Ariansyah, perwakilan dari unsur TNI dan Polri, Kadis Perhubungan, perwakilan pengusaha tambang batubara Jambi (PPTBJ).

Sekda Sudirman menegaskan bahwa jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.

"Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak, " kata Sudirman.

Sementara itu, Asisten II Sekda Provinsi Jambi yang Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah menjelaskan, para peserta sepakat untuk tetap memeedomani  Intruksi Gubernur No.1 Tahun 2024. Yang berisi tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.

Dalam Ingub menegaskan, angkutan hasil tambang batubara dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun menuju daerah Pelabuhan Talang Duku menggunakan jalan umum.

“Kita berharap bahwa para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten kota  melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Diharapkan PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub, ” ujar Johansyah.

Johansyah juga menekankan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batubara. Dan usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.

Diaharapkan, PPTB  agar berkomitmen untuk memuungsikan Ingub. Sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan forkopimda. Tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan. Intinya, kebijakan tersebut tidak mengganggu masyarakat.(IS/kom)

Read Entire Article
Rakyat news| | | |