Prabowo Terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025, Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Dalam Negeri

3 weeks ago 28
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan sektor ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan sektor ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

Presiden, saat jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, menjelaskan sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Presiden saat jumpa pers didampingi menteri-menteri bidang perekonomian.

Inti kebijakan terbaru pemerintah itu, yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36," sambung Presiden.

Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut Presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Prabowo memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah 80 miliar dolar AS pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |