
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kabar pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution resmi diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Dengan adanya pembekuan tersebut, maka Razman tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan. Keputusan ini dipertegas oleh Yanto, selaku juru bicara Mahkamah Agung.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamia (13/2/2025).
Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Alasan Mahkamah Agung mengambil keputusan pembekuan tersebut, dengan tujuan agar wibawa pengadilan tetap terjaga.
“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan,” Tegas Yanto
“Maka berita acara sumpah advocate atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan” tutupnya.
Keputusan antara pembekuan sumpah advokat terhadap Razman beredar di waktu yang bersamaan dengan diputuskannya Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan asusila terhadap Lolly, putri dari Nikita Mirzani.
Menariknya, apa yang dialami Razman mirip seperti kliennya, Vadel Badjideh. Vadel sejak Kamis (13/2/2025) kemarin ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: