
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Adapun para terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Budi Arie Setiadi disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol). Dalam surat dakwaan tersebut dibeberkan, bahwa Budi Arie Setiadi meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.
"Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi," demikian bunyi surat dakwaan tersebut yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial.
Penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan tersebut tentu saja menjadi perbincangan hangat di tengah masyararakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan pihak Istana tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Hasan menegaskan bahwa pemerintah tetap pada komitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: