
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus ijazah mantan Presiden Jokowi terus menuai sorotan tajam dari pakar forensik digital, Rismon Sianipar.
Kali ini ia mempertanyakan validitas barang bukti yang digunakan dalam pelaporan terhadap sejumlah pihak yang mengkritisi keabsahan ijazah Presiden.
"Jokowi melaporkan orang lain bermodalkan fotokopi ijazah!," ujar Rismon di X @SianiparRinsmon (18/5/2025).
Ia menyentil lemahnya dasar pembuktian yang digunakan oleh pelapor dalam proses hukum tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dokumen yang dilampirkan dalam pelaporan tidak lebih dari hasil fotokopi.
“Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah. Kemudian print out legalisir dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan,” Rismon menuturkan.
Sementara itu, Muhammad Taufiq, kata Rismon, yang sebelumnya mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi turut mengungkap temuan mengejutkan.
Ia mengaku telah melakukan penelusuran resmi ke situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun tidak menemukan dokumen CV Jokowi yang seharusnya menjadi bagian dari arsip pencalonan presiden.
“Taufiq mengatakan melakukan penelusuran sebelum mengajukan gugatan, Taufiq mendapati bahwa tak ada informasi seputar Jokowi di situs KPU,” tambahnya.
Ketiadaan dokumen penting seperti CV serta penggunaan barang bukti fotokopi dinilai menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan integritas proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut angkat bicara soal polemik yang terus bergulir terkait keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: