
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti LPS yang menuntut ganti rugi ke Rektor UGM
Melalui cuitannya di X @SianiparRismon, menyertakan penyebab dari tuntutan senilai puluhan miliar tersebut.
"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuntut ganti rugi senilai Rp29 miliar kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, Bambang Wahyudi, dan Djungtjik Arsan," ujar Rismon dilansir X Jumat, (16/5/2025).
"Akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta," sambunganya.
Sementara informasi yang terlampir dalam cuitannya, menunjukkan bahwa biro Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons tuntutan ganti rugi terhadap negara senilai Rp69 triliun dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
UGM sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh penggugat atas nama Komardin yang berlatar belakang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Utara.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni menuturkan, pihaknya menghormati pengajuan gugatan yang merupakan hak setiap warga negara.
Demikian pula nominal kerugian yang diklaim oleh penggugat, bagi Veri, itu merupakan hak masing-masing sekaligus kewajiban untuk membuktikannya.
"Termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," kata Veri dalam keterangannya, Kamis (15/5).
Dibalik itu, Komardin selaku pihak penggugat menyatakan gugatan ia layangkan dengan dasar penilaiannya bahwa UGM selama ini tak terbuka dalam memberikan informasi perihal ijazah hingga skripsi Jokowi berdasarkan ketentuan undang-undang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: