![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2023/02/IMG_3009.jpg)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik, Rocky Gerung mengkritik keputusan DPR yang membuat aturan bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Menurut Rocky Gerung aturan ini salah diartikan dan DPR pun sudah menetapkannya dalam rapat paripurna.
Hal ini merupakan penegasannya terkait revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Dari revisi inilah, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
"Kalau aturan baru di DPR bisa mencopot pejabat negara yang dia pilih itu artinya dia ngaco," kata Rocky dikutip dari YouTube dikutip Kamis (6/2/2025).
Lanjut, menurutnya DPR memang punya wewenang dan kewajiban untuk melakukan pegawasan.
Namun mereka dibatasi dengan konstitusi untuk tidak mengintervensi lembaga yang lain.
"Kan DPR memilih ketua MA, ketua MK, Polri dan lainnya. Lalu DPR salah pilih dan membatalkan,” tuturnya.
“Dari awal DPR hanya boleh memilih, tidak membatalkan hasil pemilihan dia," ujarnya.
Suatu saat jika nantinya dalam hal ini DPR memiliki kewenangan yang melampaui fungsinya untuk mengawasi.
Rocky pun dengan tegas mengatakan dari pihak parlemen untuk bertindak dan layak melakukan arogansi.
Karena dari aturan DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan justru makin memperburuk citra politikus Senayan.
"Terlihat ada arogansi DPR," terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: