
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meluapkan kekesalan atas perlakuan penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa saksi hingga menjelang subuh terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
Dikatakan Ahmad, ada tiga saksi yang dipanggil penyidik, salah satunya bahkan baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 04.00 WIB.
“Semalam, tiga saksi yang diperiksa itu ada sampai jam 04.00 WIB subuh, atas nama Sunarto. Menjelang subuh baru pulang,” kata Ahmad dikutip pada Kamis (21/8/2025).
Ia menilai cara tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Ini sebuah pemeriksaan yang tidak manusiawi, tidak memperhatikan kondisi fisik orang yang semestinya sudah istirahat. Ini melanggar HAM,” tegasnya.
Ahmad menjelaskan, pemeriksaan saksi seharusnya dilakukan dalam batas waktu wajar.
Mengingat saksi hanya diminta memberikan keterangan atas apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
“Pengambilan keterangan itu tentu dalam batas-batas waktu yang bisa diberikan secara baik. Jadi ada juga jam 21.00 WIB malam, ada juga sekitar jam 00.00 WIB,” bebernya.
Tiga saksi yang diperiksa adalah aktivis Meriati, jurnalis Arif Nugroho, dan seorang YouTuber bernama Sunarto.
Atas kondisi tersebut, Ahmad meminta Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik, Irjen Pol Karyoto, agar segera menertibkan penyidik di bawahnya supaya pemeriksaan dilakukan secara manusiawi.
“Kapolda ini kan baru dilantik, tolong Pak awasi penyidik agar melakukan pemeriksaan yang manusiawi lah," sesalnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: