
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi menyisakan sejumlah kejanggalan yang disorot tajam oleh mantan Menpora sekaligus pakar telematika itu.
Usai menjalani pemeriksaan, Roy secara blak-blakan mengungkap beberapa kejanggalan yang ia nilai tidak lazim dalam proses hukum.
Dikatakan Roy, surat panggilan yang ia terima tidak menyebutkan siapa terlapornya.
"Lucu, dalam undangan itu tidak ada terlapornya. Padahal sudah disebut-sebut di mana-mana. Tapi dalam surat resmi itu nggak ada. Kalau nggak ada terlapor, kita nggak wajib melakukan klarifikasi," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mempertanyakan bukti-bukti yang dijadikan dasar pemanggilan. Roy menyebut, tidak ada satu pun dokumen otentik yang dijadikan alat bukti terhadap dirinya, termasuk terkait manipulasi dokumen elektronik.
"Saya tanya, mana dokumen yang dilaporkan? Nggak ada, Pak. Loh, gimana penyidiknya ini," tegas Roy.
Ia menyindir keras dugaan rekayasa bukti yang menyasar para pengkritik Jokowi, termasuk dirinya, dr Tifa, dan Dr Rismon.
"Misalnya seseorang ngirim bukti transfer kepada teman-teman, tapi direkayasa. Rp1 juta dijadikan Rp10 juta. Nah, itu yang bisa dipidana. Bukan kami yang tidak melakukan manipulasi apapun terhadap barang elektronik," urainya.
Dalam pemeriksaan yang disebut mencapai 24 pertanyaan, Roy menilai sebagian besar hanya berkutat pada data identitas, bukan pokok perkara yang tercantum dalam undangan.
"Pertanyaan-pertanyaan itu melenceng dari surat pemanggilan. Saya berhak menolak menjawab karena tidak sesuai. Itu hak warga negara sesuai UUD 1945," cetusnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: