Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Atalarik Syah Mengaku Membelinya pada Tahun 2000

9 hours ago 5
Atalarik Syach menyiarkan langsung eksekusi lahan rumahnya.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lahan yang ditempati Atalarik Syach di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dieksekusi aparat Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Kamis (15/5/2025).

Peristiwa itu bahkan disiarkan langsung oleh sang aktor melalui media sosialnya.

Warganet pun ramai-ramai membagikan momen itu. Salah satunya diunggah akun @999o7i di X.

"Rumah Atalarik Syah dieksekusi pengadilan, diusir langsung dikosongkan paksa kasus sengketa tanah," tulis akun tersebut

Atalarik menyatakan sedang memperjuangkan lahan itu di pengadilan sejak 2015 silam. Lahan itu diakuinya dibeli pada tahun 2000.

Adapun eksekusi yang terjadi adalah buah sengketa lahan antara Atalarik dan pihak bernama Dede Tasno.

"Cuma saya itu kan beli dari zaman yang cuma berdasarkan AJB dan sertifikat. Semua tiba-tiba datang dengan alat pengukuran versi mereka," ujar Atalarik Syach, melansir CNN.

Kuasa hukum Atalarik, Sanja, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar eksekusi rumah kliennya.

Menurutnya langkah PN Cibinong mengeksekusi lahan kliennya itu gegabah, karena sengketa antara Atalarik dan Dede Tasno saat ini masih berjalan di pengadilan. Dia mengatakan putusan sengketa dijadwalkan pada 4 Juni 2025.

"Nah pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno," jelasnya.

Sanja pun mengungkap di dalam proses sidang, kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor memberikan jawaban bahwa sertifikat lahan yang terdaftar atas nama Atalarik itu dokumen yang sah. Menurutnya, tidak mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang sah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |