RUU Kejaksaan Tuai Penolakan, Berpotensi Jadikan Lembaga Super Power

3 weeks ago 23
Kejaksaan Agung RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan terus menuai penolakan. Dianggap hanya akan membuat Kejaksaan RI super power.

Salah satunya datang dari Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus. Ia menilai RUU itu harus ditolak.

“RUU Kejaksaan harus ditolak karena berpotensi membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Senin (17/2/2025),

Dengan RUU itu, Kejaksaan kata Jhon sulit diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) lain. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

“POLRI dan KPK tidak akan bisa memeriksa jaksa yang bermasalah kecuali ada izin dari Jaksa Agung,” ujarnya.

Hal tersebut, dinilai sebagai wewenang berlebih. Berpotensi terjadinya kekacauan hukum.

“Wewenang berlebihan bisa membuat kekacauan hukum, belum lagi kalo sampai diintervensi penguasa, rasanya mustahil menegakkan keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

Sejumlah pihak sebelumnya menyatakan sikap serupa. Salah satunya Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Itu terungkap dalam diskusi bertema “Dilema Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa: Urgensi Revisi Rancangan KUHAP dan Rancangan UU Kejaksaan dalam Bingkai Sistem Peradilan Pidana.’ Diskusi itu digelar di Gedung Abdurrahman Wahid lantai 7 Unisma, Kamis (13/2/2025).

Hal serupa dinyatakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya. Mereka berkolaborasi bersama Gerakan rakyat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim menggelar Seminar Nasional yang bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi PenegakHukum?" Jumat 14 Februari 2025.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |