Selamatkan Honorer R2 dan R3, Menpan RB Terbitkan Surat tentang Penjelasan Pengadaan PPPK

3 weeks ago 20
MenPANRB Rini Widyantini mengungkap tantangan seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer terus dilakukan. Salah satunya melalui langkah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bahkan, Menpan RB, Rini Widyantini menerbitkan surat baru lagi demi menyelamatkan honorer dengan status R2 dan R3.

Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 itu berisi penjelasan pengadaan PPPK.

MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan untuk menjalankan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Oleh karena itu, perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024. MenPAN-RB Rini mengatakan ada tiga hal penting dalam surat kali ini, yaitu:

  1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

  1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

  1. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari MenPAN-RB. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |