FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mengadili, dalam eksepsi satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK yang dipantau secara live daring, Selasa.
Selanjutnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan orang hakim konsitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada Kamis, 30 Januari 2025.
"Sebagaimana yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Februari tahun 2025, selesai diucapkan pukul 09.12 WIB di Jakarta," paparnya lagi.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota.
Hakim Anggota MK Anwar Usman juga membacakan pertimbangan bahwa setelah mahkamah mendengar dan membaca secara seksama jawaban termohon keterangan pihak terkait bahwa seluruh Panwacam Kabupaten Toraja Utara serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara saksama jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: