Sesuai Fatwa, MKEK-IDI Tegaskan Dokter Dilarang Jadi Influencer Produk Kesehatan

3 weeks ago 34
Foto: ANTARA

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Maraknya Dokter yang merambah dunia Influencer dengan menjual produk kecantikan dan produk kesehatan lainnya membuat bingung konsumen.

Hal itu menjadi pembahasan dalam MKEK-IDI. Pasalnya, hal tersebut dimuat dalam Undang-undang dan masuk dalam pelanggaran kode etik.

Djoko Widyarto selaku Ketua MKEK-IDI Menyampaikan bahwa kode etik versi tahun 2012 itu ada empat kewajiban yaitu kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers terkait sosialisasi perubahan kode etik kedokteran di Hotel Somerset, Sudirman Jakarta Pusat.

"Ada pun terkait pertanyaan mengenai influencer bahwa saya pernah memberikan pencerahan kepada 150 dokter influencer di Borobudur waktu itu, Itu tidak benar,” lanjutnya.

“Di dalam fatwa, ada 2 fatwa MKIK 20 dan 29 itu sudah diatur bahwa dokter tidak boleh berpromosi, kecuali iklan larangan masyarakat. Kalau dia mau berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter, harus ditanggalkan tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi,” tegasnya.

Dia melanjutkan bahwa seorang dokter tidak boleh mempromosikan suatu produk yang mengklaim terhadap penyembuhan kesehatan dan kecantikan.

Tidak hanya itu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran-Ikatan Dokter Indonesia (MKEK-IDI) menyampaikan, penting untuk edukasi masyarakat karena benar jika dokter tidak boleh berpromosi itu poinnya. Karena dia (dokter) tidak boleh punya interes terhadap benefit yang didapatkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |