
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon Peninjauan Kembali (PK), Silfester Matutina, absen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran ini dinilai bisa berakibat fatal.
Pengacara sekaligus pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, mengatakan bahwa kehadiran pemohon PK merupakan syarat formal yang tidak bisa ditawar.
“Jika pemohon PK tidak hadir, konsekuensi yang paling logis dan sering terjadi adalah permohonan PK tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat formal,” kata Nazlira di X @Naz_lira, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan di PN adalah tahap formal yang krusial. Gagal memenuhi syarat ini, kata Nazlira, berarti permohonan tidak akan diproses lebih jauh.
“Terlepas dari validitas substansi alasan PK yang diajukan, kegagalan memenuhi syarat formal ini akan membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard) oleh Mahkamah Agung,” bebernya.
Nazlira menegaskan, hal itu sejalan dengan Pasal 266 KUHAP. Jika permintaan PK tidak memenuhi ketentuan, Mahkamah Agung akan menyatakan permintaan tersebut tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.
"Dengan demikian, permohonan PK tersebut gugur tanpa diperiksa substansinya," kuncinya.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.
"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: