
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa Silfester Matutina ditunda. Hal itu menyisakan pertanyaan, apakah eksekusinya juga ikut ditunda?
Sidang PK tersebut mestinya digelar Rabu, (20/8/2025). Tapi ditunda karena terdakwa yang sakit.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menjelaskan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Rumah Sakit Puri Cinere yang menyatakan Silfester harus beristirahat selama lima hari. Alasan itu jadi penundaan.
“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu, 27 Agustus mendatang,” kata Ketut di ruang sidang.
Silfester Matutina diketahui dilaporkan oleh keluarga JK. Karena pernyataannya dianggap menghina JK.
Singkatnya, Silfestes Matutina akhirnya dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan hingga dijatuhi hukum selama 1,5 tahun.
Kasus tersebut telah diputus sejak 2019 lalu, namun hingga saat ini terpidana tidak kunjung menjalani hukum di panjara.
Silfester sendiri mengaku telah berdamai dengan pihak JK. Meski begitu, sejumlah kalangan menganggap loyalis Presiden ke-7 Jokowi itu mesti tetap dieksekusi.
Ia pun mengajukan PK, setelah belakangan ini kasusnya ramai jadi perbincangan publik. Sejumlah kalangan mendesak kejaksaan segera mengeksekusi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya terkait eksekusi terhadap Silfester. Menyebut itu bergantung pada sidang PK.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK saja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat saja besok," kata Anang kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: