
FAJAR.CO.ID -- Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami menerima aliran uang dari Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Aliran uang ini diduga terkait skandal korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Diketahui, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.
Atas aliran dana yang diterima Asyifa Syafningdyah Putriambami, Kejaksaan Agung mendalami sekaligus memeriksa Miss Indonesia 2010 itu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, hingga saat ini, Asyifa mengaku uang dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ) hanya dititipkan kepadanya untuk pembelian barang.
Meski demikian, penyidik tidak percaya begitu saja dengan jawaban Asyifa Syafningdyah Putriambami sehingga masih terus melakukan pendalaman pada Miss Indonesia 2010 itu.
"Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini lagi kita dalami,” kata Qohar saat di Kejagung.
Qohar menambahkan, hingga saat ini Asyifa belum melakukan pengembalian uang yang diduga senilai Rp185 juta.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief sebagai saksi pada Jumat (2/5/2025) lalu.
Pemeriksaan Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief untuk pendalaman aliran uang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya hari ini tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: