
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa saksi berinisial RHS, atau Rismon Hasiholan Sianipar, tidak memenuhi undangan klarifikasi atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Saat ditanyakan alasan ketidakhadiran RHS, Ade Ary menyebutkan bahwa RHS tidak memberikan alasan secara terperinci.
Ia menambahkan bahwa RHS akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Hanya menyampaikan saya berhalangan, nanti mohon dijadwalkan untuk hari Senin (26/5)," katanya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah memeriksa 29 saksi dalam kasus ini.
"Jadi, dalam proses penyelidikan itu nanti dikumpulkan fakta-fakta dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian dari barang bukti yang diserahkan oleh para pihak, itu dilakukan pengujian, dilakukan verifikasi, hingga dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap beberapa barang bukti yang diperlukan," jelas Ade Ary.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan terhadap Jokowi bermula dari video berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang beredar di media sosial.
"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: