Soal Rencana Penerapan PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Cara Kerja

3 months ago 56
Prastowo Yustinus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Staf Khusus Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, ikut angkat suara terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penjualan (PPn), serta bagaimana PPN berfungsi secara teori.

"Masih soal PPN. Lepas soal pro kontra, ini saat tepat diskusi ttg teori. Ada obrolan tentang cascading effect PPN," ujar Prastowo dalam keterangannya di aplikasi X @prastow (23/12/2024).

Menurut Prastowo, PPN dirancang untuk mengatasi kelemahan Pajak Penjualan, terutama efek cascading, yaitu pajak yang dikenakan berulang kali dalam rantai distribusi barang dan jasa.

"Secara teori, PPN mengatasi kelemahan PPn (Pajak Penjualan), yaitu dampak komponen pajak menjadi variabel harga, konsekuensinya harga naik. PPN meminimalkan dampak ini," tukasnya.

Ia juga menekankan bahwa teori PPN ini lahir dari proses evaluasi praktik pajak sebelumnya.

"Solusinya, mekanisme mengurangkan pajak masukan (PPN saat beli) terhadap pajak keluaran (PPN saat jual). Maka yang tersisa pertambahan nilainya saja," sebutnya.

Hanya saja, ia mengingatkan bahwa keberhasilan PPN tidak hanya tergantung pada teori, tetapi juga pelaksanaan, yang membutuhkan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.

"Tapi ini kan teori? Ya demikian. Teori lahir dari proses evaluasi terhadap praktik," tandasnya.

Prastowo mengajak semua pihak untuk memikirkan lebih dalam terkait teori dan implementasi PPN agar kebijakan ini dapat diterima dan dimengerti oleh masyarakat luas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |