
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjadi PPPK Paruh Waktu akan melewati beberapa tahapan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi memperpanjang masa pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diteken pada 20 Agustus 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah.
“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” bunyi SE tersebut.
Berikut ini rangkaian tahapannya berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. B/3832/M.SM.01.00/2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan: Pejabat - Pembina Kepegawaian (PPK) tiap instansi mengajukan formasi PPPK - Paruh Waktu, lengkap dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan —dengan melampirkan surat resmi dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: Setelah proses verifikasi, MenPANRB menetapkan kebutuhan formasi secara resmi berdasarkan usulan yang telah diajukan.
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Kebijakan ini otomatis menggeser sejumlah tahapan lain dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025.
Berikut rincian tahapannya:
- Usulan kebutuhan instansi (7–25 Agustus 2025)
Pada tahap ini, instansi pusat maupun daerah wajib mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan data tenaga honorer yang ada di wilayah mereka. Sebelumnya, batas waktu hanya sampai 20 Agustus 2025, kini diperpanjang lima hari. - Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB (26 Agustus–4 September 2025)
Setelah menerima usulan, Kementerian PANRB melakukan verifikasi serta penetapan jumlah formasi yang akan dibuka. - Pengumuman alokasi formasi (27 Agustus–6 September 2025)
Pada tahap ini, masyarakat sudah bisa mengetahui berapa formasi PPPK Paruh Waktu yang tersedia di masing-masing instansi. Informasi diumumkan melalui kanal resmi pemerintah maupun instansi terkait. - Pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup (28 Agustus–15 September 2025)
Bagi honorer yang sudah masuk dalam formasi, diwajibkan mengisi DRH sebagai salah satu syarat administrasi penting sebelum penetapan NIP PPPK. - Usul penetapan Nomor Induk PPPK (28 Agustus–20 September 2025)
Instansi menyampaikan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan NIP bagi tenaga honorer yang lolos. - Penetapan Nomor Induk PPPK (28 Agustus–30 September 2025)
BKN resmi mengeluarkan NIP PPPK, yang menjadi dasar status kepegawaian paruh waktu bagi honorer yang lulus. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: