Tiga Anggota Kadin Dicopot, Terlibat Intimidasi dan Pemalakan Proyek Rp15 Triliun

6 hours ago 6
Polda Banten menjadikan tiga tersangka pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon (ANTARA/Dokumentasi Pribadi) Polda Banten menjadikan tiga tersangka pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota organisasinya yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Anindya, yang akrab disapa Anin, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah dijalani oleh ketiga anggota Kadin Banten tersebut. Dia menegaskan bahwa Kadin akan menonaktifkan mereka hingga keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap keluar, sambil tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Kadin menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/5/2025), ketika ketiga anggota tersebut mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.

Dalam keterangannya, Anin mengatakan, “pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan ‘pemalakan’.”

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” tambah Anin.

Sebelumnya, Ketua Kadin Kota Cilegon MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (16/5/2025) malam. Penyidik juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |