
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat tugas baru untuk menjaga keamanan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kejati dan Kejari.
Penugasan tersebut didasarkan pada surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 5 Mei 2025, sebagai bentuk dukungan dalam kelancaran tugas penegakan hukum.
Langkah ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam.
"Tentu secepatnya Kejaksaan mesti menjelaskan duduk persoalannya, apakah ada masalah atau tidaknya. Jika tidak ada masalah, untuk apa sampai meminta penjagaan dari TNI, atau jangan-jangan ada kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan yang menyangkut petinggi Polri?" pungkas Saiful.
Sebelumnya, personel TNI telah dikerahkan ke kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi kabar ini. Ia menyebut kerja sama ini sebagai bentuk dukungan TNI terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan, terutama dalam aspek pengamanan.
Dalam pelaksanaannya, satu Satuan Setingkat Peleton (sekitar 30 personel) dikerahkan untuk mengamankan Kejati, sementara Kejari dijaga oleh satu regu (10 personel). Pengamanan dilakukan oleh personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur setempat secara bergilir tiap bulan.
Apabila jumlah personel dari satuan tersebut tak mencukupi, maka komando militer diminta berkoordinasi dengan TNI AL atau TNI AU di wilayah masing-masing.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: